Polisi Selidiki 21 Karung Cacahan Uang di Lahan Sampah Ilegal Bekasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 05 Februari 2026, 09:25 WIB
Polisi Selidiki 21 Karung Cacahan Uang di Lahan Sampah Ilegal Bekasi
Kolase AKP Usep Aramsyah dan cacahan uang yang ditemukan di pembuangan sampah ilegal di Bekasi. (Foto: tangkapan layar YouTube)
rmol news logo Polsek Setu mendalami temuan cacahan uang kertas di lahan yang diduga menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Puluhan karung berisi cacahan uang diamankan dari lokasi kejadian. 

"Memang betul ada cacahan uang kertas yang berwarna merah diduga uang pecahan 100 ribu, kemudian ada juga yang warna biru mungkin 50 ribu. Saat ini yang kita amankan dari lokasi kejadian yang masih utuh ada 21 karung," kata Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah dalam wawancara dengan stasiun televisi swasta nasional tadi malam, Rabu, 5 Februari 2026.

AKP Asep menjelaskan uang secara fisik sepintas bisa dikategorikan uang asli. Jumlah cacahan uang yang ditemukan di lahan pembuangan sampah di samping TPA Bantar Gebang ini diperkirakan lebih banyak karena sebagian telah tertimbun sampah lainnya.

Berdasarkan keterangan pemilik lahan, aktivitas pembuangan sampah telah berlangsung enam bulan terakhir dengan frekuensi dua hingga tiga kali pengiriman per pekan menggunakan truk. Pemilik lahan berniat mengurug bekas galian, sehingga menerima sampah apapun untuk dibuang ke sana.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga sekitar yang kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Polisi langsung turun ke lokasi dan memeriksa pemilik lahan berinisial S, sopir pengangkut berinisial K, serta pihak yang memerintahkan pembuangan berinisial F.

"Saat ini juga kami sudah berkoordinasi dengan unit 6 Intel Polda yaitu perbankan yang akan menyambungkan ke pihak BI yaitu Departemen Pengelolaan Uang. Namun saat ini kami belum mendapat hasil," ujar AKP Asep.

"Kami sudah kemarin bergabung juga dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan izin TPA, karena disinyalir ini adalah TPA ilegal sehingga dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten sudah turun," tukasnya.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA