"Tidak ada berita acara itu dibolak-balik. Jadi sudah kesepakatan satu sisi, satu sisi, dan ini semua adalah perkara tentang perkara penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Selasa 3 Februari 2026.
Munculnya dugaan rekayasa BAP, bermula saat
IP alias R melaporkan DA, istrinya dalam kasus dugaan penganiayaan.
Setelah itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa IP.
Saat dilakukan interogasi dan keterangannya dituangkan dalam BAP, penyidik menggunakan kertas bekas yang di balik kertas tersebut berisikan soal kasus narkotika milik orang lain.
Budi menyebut hal ini untuk mempermudah jika ada koreksi sebelum BAP itu tuntas. Saat itu, menurutnya, IP juga telah mengetahui dan menyetujuinya.
"Dari penyampaian penyidik ini sudah disepakati oleh saudara IP,” kata Budi.
Pernyataan Budi diperkuat oleh rekaman CCTV di Polsek Cilandak yang sudah diselidiki dan disita oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
“Kita sama-sama melihat bahwa tidak ada editing, tidak ada rekayasa terhadap CCTV ini," kata Budi.
BERITA TERKAIT: