KPK Panggil Pejabat Pemkab Bekasi di Kasus Ade Kunang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 29 Januari 2026, 15:05 WIB
KPK Panggil Pejabat Pemkab Bekasi di Kasus Ade Kunang
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik memanggil tiga orang saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.

Ketiga saksi yang dipanggil, yakni Henri Lincoln selaku Kepada Dinas SDABMBK Pemkab Bekasi, Ari Setiawan Sakti selaku Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas Cipta Karya Pemkab Bekasi, dan Edi selaku Fungsional pada Dinas Permukiman Pemkab Bekasi.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan selaku swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025 setelah terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari hasil komunikasi itu, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade rutin meminta ijon paket protek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Haji Kunang dan pihak lainnya.

Adapun total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama-sama Haji Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Sehingga total yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Sementara dari kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA