Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan laporan yang dilakukan Dableg sudah diterima. Saat ini laporan terhadap mantan Ketua DPW PPP Jawa Tengah, Masruhan Syamsuri itu masih tahap awal.
“Surat laporan sudah kami terima pada Senin kemarin di Setum Polda Jawa Tengah. Selanjutnya akan kami monitoring dan didisposisikan ke direktorat yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut,” kata Artanto dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Selasa malam, 3 Februari 2026.
Untuk diketahui, Dableg melaporkan Masruhan ke Polda Jateng pada Senin, 2 Februari 2026. Dableg menganggap Masruhan menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola dana saksi yang bersumber dari DPP.
Menurut Dableg, dana saksi yang seharusnya disalurkan kepada DPC PPP se-Jawa Tengah hanya diterima sekitar 30 hingga 40 persen dari total dana yang diajukan.
“Saya atas nama DPC PPP Sukoharjo melaporkan mantan Ketua DPW PPP Jawa Tengah, Saudara Masruhan Syamsuri, atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana saksi,” kata Dableg.
BERITA TERKAIT: