Kejati Sumut Tahan Konsultan Proyek Waterfront City Danau Toba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 02 Februari 2026, 21:26 WIB
Kejati Sumut Tahan Konsultan Proyek Waterfront City Danau Toba
Kejati Sumut menggiring ET menuju mobil tahanan kasus korupsi proyek Waterfront City Danau Toba, Senin, 2 Februari 2026. (Foto: RMOLSumut)
rmol news logo Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

Tersangka berinisial ET, yang menjabat Kepala Wilayah IV PT Yodya Karya (Persero) Medan 2017-2023 saat berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas proyek tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah terkait perkara tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Senin, 2 Februari 2026.

ET diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak, sehingga menyebabkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan merugikan negara sekitar Rp13 miliar.

ET dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, serta ketentuan pidana dalam UU 1/2023 tentang KUHP.

Setelah ditetapkan tersangka, ET langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 2 Februari 2026.

“Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi,” tutup Rizaldi.

Dalam kasus yang sama, Kejati Sumut sebelumnya telah menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ESK pada 27 Januari 2026. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA