KPK Bakal Buka Kembali Penyidikan Jika Ditemukan Bukti Baru Kasus Aswad Sulaiman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 06 Januari 2026, 12:02 WIB
KPK Bakal Buka Kembali Penyidikan Jika Ditemukan Bukti Baru Kasus Aswad Sulaiman
Logo KPK (RMOL/jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali membuka penyidikan dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, apabila ditemukan bukti baru. Penyidikan tersebut berpotensi kembali menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

“Tentu niat untuk melakukan pemberantasan korupsi selalu menyala di KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.

Budi menegaskan, setiap penanganan perkara di KPK selalu berlandaskan alat bukti. Karena itu, apabila ditemukan bukti baru yang lebih kuat, KPK terbuka untuk kembali menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka.

“Dari alat bukti itu nanti akan dilihat. Jika memang ada kebaruan bukti yang diperoleh, tentu KPK tidak menutup kemungkinan untuk kembali melakukan penanganan perkara tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Budi menjelaskan alasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak dapat menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara yang melibatkan Aswad Sulaiman.

Menurut Budi, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) didasarkan pada sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinilai tidak cukup bukti. Hal itu merujuk pada surat BPK selaku auditor negara yang menyatakan kerugian keuangan negara tidak dapat dihitung. Sementara itu, sangkaan terkait pasal suap dinyatakan telah kedaluwarsa.

“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah. Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta, tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 30 Desember 2025.

Berdasarkan surat tersebut, lanjut Budi, apabila terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, hasil tambang yang diperoleh tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Karena tidak masuk kategori keuangan negara, maka hasil tambang yang diperoleh perusahaan swasta melalui proses yang diduga menyimpang tidak dapat dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPK,” jelasnya.

Budi menambahkan, perkara yang telah bergulir sejak 2017 itu sejatinya telah ditangani secara optimal oleh penyidik. Selain sangkaan pasal kerugian negara, penyidik juga sempat menerapkan sangkaan pasal suap, namun akhirnya dinyatakan kedaluwarsa.

“Setelah melalui serangkaian proses ekspose pada 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan diterbitkannya SP3 tertanggal 17 Desember 2024. Penerbitan SP3 ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang panjang dan maksimal,” pungkas Budi.

Diketahui, SP3 tersebut ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, pada 17 Desember 2024. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA