Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 18 Desember 2025, 13:21 WIB
Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto (RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengonfirmasi adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis siang 18 Desember 2025

"Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Jubir KPK, bahwa memang ada pengamanan (OTT), dan di antaranya ada oknum Jaksa," ujar Fitroh singkat kepada awak media.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Banten sejak Rabu 17 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, total ada lima orang yang diringkus oleh tim KPK.

"Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten," kata Budi kepada wartawan, Kamis pagi, 18 Desember 2025.

Saat ini kata Budi, kelima orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Siapa saja yang diamankan, terkait apa, kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya. Kita sama-sama tunggu prosesnya ya," pungkas Budi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, salah satu pihak yang ditangkap diduga merupakan seorang Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Selain Jaksa, KPK juga mengamankan seorang pengacara yang diduga bertindak sebagai pemberi suap atau rekanan dalam perkara tersebut.

Penangkapan ini diduga berkaitan dengan praktik pemerasan atau penerimaan suap yang berhubungan dengan pengurusan perkara Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Banten. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA