Staf Ahli Menperin Agus Gumiwang Dicecar KPK soal Ekspor Emas dan Perak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 10 November 2025, 14:43 WIB
Staf Ahli Menperin Agus Gumiwang Dicecar KPK soal Ekspor Emas dan Perak
Staf Ahli Menteri Perindustrian yang juga mantan Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan (Foto: Dokumentasi Kemenperin)
rmol news logo Salah satu Staf Ahli Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ketentuan ekspor emas dan perak oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik kepada Staf Ahli Menteri Peindustrian Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan.

Adie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat 7 November 2025.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai ketentuan ekspor emas dan perak oleh Kementrian Perindustrian," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 10 November 2025.

Selain Adie, KPK juga memeriksa Bandi Supriadi selaku Cargo Specialist PT Brinks Solution Indonesia/Supervisor Ekspor Impor G4S (2015-2020). 

Pada Senin, 5 Juni 2023, KPK kembali menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar sebagai tersangka.

Siman Bahar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 20221. Namun pada 27 Oktober 2021, penetapan tersangka dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui upaya hukum praperadilan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA