Bekas Direktur Kemenperin Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 07 November 2025, 15:42 WIB
Bekas Direktur Kemenperin Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi
Mantan Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan. (Foto: Dokumen Kemenperin)
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan direktur di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menjabarkan, pihak yang dipanggil adalah mantan Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin, Adie Rochmanto Pandiangan. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi, Jumat sore, 7 November 2025.

Selain Adie Rochmanto, KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni Bandi Supriadi selaku Cargo Specialist PT Brinks Solution Indonesia yang juga Supervisor Ekspor Impor G4S tahun 2015-2020.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar sebagai tersangka pada Senin, 5 Juni 2023. Ini menjadi penetapan tersangka kedua kalinya setelah status tersangka Siman Bahar pada 19 Agustus 2021 dibatalkan dalam putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2021.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi yang digunakan sebagai pabrik beserta alat produksinya di Jawa Timur senilai Rp100 miliar.

Selain itu, tim penyidik juga telah menyita uang Rp100,7 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai uang titipan atas kerugian negara.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA