Kemenperin Ungkap Utilisasi Perjanjian Dagang Internasional Baru 70 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 01 Oktober 2025, 11:16 WIB
Kemenperin Ungkap Utilisasi Perjanjian Dagang Internasional Baru 70 Persen
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief (Foto: Kemenperin_
rmol news logo Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri dalam negeri, khususnya yang berada di kawasan berikat, untuk lebih aktif memanfaatkan perjanjian dagang internasional yang telah disepakati, guna meningkatkan utilisasi dan nilai ekspor. 

Kawasan berikat adalah tempat penimbunan barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. Kawasan berikat sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan utilisasi perjanjian dagang saat ini baru mencapai sekitar 60-70 persen, menunjukkan adanya celah untuk meningkatkan daya saing global industri nasional. 

"Perjanjian dagang kami banyak, tapi utilisasinya masih rendah," ujar Febri, di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa 29 September 2025.

Banyak produk industri kawasan berikat yang dijual di pasar domestik. Menurutnya, semestinya pengusaha kawasan berikat mengekspor produk karena membuat pendapatan lebih besar dan meningkatkan devisa negara sehingga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Febri menekankan, utilitas perjanjian dagang masih perlu ditingkatkan lagi.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap masih banyak eksportir yang belum memanfaatkan tarif preferensi berupa pengurangan atau pembebasan bea masuk yang merupakan keuntungan dari kesepakatan dagang. 

“Utilisasinya belum maksimal, ada yang baru mencapai 70 persen, 60 persen,” kata Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Senin, 29 September 2025. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA