Kawasan berikat adalah tempat penimbunan barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. Kawasan berikat sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan utilisasi perjanjian dagang saat ini baru mencapai sekitar 60-70 persen, menunjukkan adanya celah untuk meningkatkan daya saing global industri nasional.
"Perjanjian dagang kami banyak, tapi utilisasinya masih rendah," ujar Febri, di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa 29 September 2025.
Banyak produk industri kawasan berikat yang dijual di pasar domestik. Menurutnya, semestinya pengusaha kawasan berikat mengekspor produk karena membuat pendapatan lebih besar dan meningkatkan devisa negara sehingga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Febri menekankan, utilitas perjanjian dagang masih perlu ditingkatkan lagi.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap masih banyak eksportir yang belum memanfaatkan tarif preferensi berupa pengurangan atau pembebasan bea masuk yang merupakan keuntungan dari kesepakatan dagang.
“Utilisasinya belum maksimal, ada yang baru mencapai 70 persen, 60 persen,” kata Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Senin, 29 September 2025.
BERITA TERKAIT: