Sidang perkara nomor 17/Akta.Pid.Sus/PK/TK/2025/PN JKT.PST itu digelar pada pukul 10.00 WIB.
“Pak Adam Damiri akan hadir langsung di persidangan,” kata kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 5 November 2025.
Menurut Deolipa, Adam Damiri akan berangkat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, menuju PN Jakarta Pusat pada Kamis pagi.
“Ini bentuk tanggung jawab moral sekaligus tekad beliau untuk memperjuangkan kebenaran,” kata Deolipa.
Adam Damiri yang merupakan Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, saat ini tengah menjalani hukuman 16 tahun penjara dalam kasus Asabri.
“Di usia beliau yang 76 tahun, hukuman itu setara dengan hukuman mati. Tapi semangat beliau luar biasa, masih ingin berjuang lewat jalur hukum,” kata Deolipa.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Adam Damiri telah mendaftarkan permohonan PK tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Oktober 2025.
BERITA TERKAIT: