“Novum ini ada sampai delapan,” kata Deolipa usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 November 2025.
Bukti yang diajukan antara lain laporan keuangan RUPS PT Asabri periode 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang diawasi OJK.
Melalui aplikasi itu, kata Deolipa, terlihat grafik saham yang disebut merugi ternyata masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
“Asabri di masa kepemimpinan Pak Adam Damiri ternyata tidak rugi, tapi malah untung. Data dari Stockbit juga menguatkan fakta ini,” jelasnya.
Lima novum pertama menunjukkan laporan keuangan wajar tanpa pengecualian serta keuntungan perusahaan.
Sementara mutasi rekening pribadi membuktikan uang pengganti Rp17 miliar berasal dari dana pribadi dan hasil investasi keluarga.
“Bukti PK keenam ini menunjukkan bahwa uang itu bersih, hasil kerja keluarga Pak Adam Damiri,” pungkas Deolipa.
Ia menambahkan, laporan keuangan lima tahun kepemimpinan Adam Damiri juga mencerminkan kinerja positif.
“Ada keuntungan dari proses berperusahaan yang dilaksanakan oleh Pak Adam Damiri,” jelasnya lagi.
Tim kuasa hukum menegaskan, Adam Damiri tidak pernah memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Kerugian yang dituduhkan, disebut mereka, justru muncul setelah sang jenderal purnawirawan pensiun pada akhir 2015.
Menurut Deolipa, putusan sebelumnya mengandung kekhilafan hakim karena menghukum kliennya berdasarkan potensi kerugian yang belum terealisasi.
Bukti terbaru menunjukkan saham Asabri justru meningkat, sehingga perusahaan berpotensi memperoleh keuntungan besar yang sebelumnya tidak diperhitungkan.
Sidang lanjutan PK dijadwalkan berlangsung Senin, 10 November 2025.
Enam ahli di bidang korporasi, pidana, investasi, dan pasar modal akan dihadirkan untuk memverifikasi bukti-bukti baru tersebut.
Sebagai catatan, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Adam Damiri.
Hukuman itu sempat turun menjadi 15 tahun di tingkat banding, namun diperberat kembali oleh Mahkamah Agung menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
“Hukuman tingkat kasasi 16 tahun itu setara dengan hukuman mati, mengingat pada 20 November 2025 Adam Damiri akan berusia 77 tahun,” pungkas Deolipa.
BERITA TERKAIT: