PK tersebut diajukan karena ditemukan adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim di kasus Asabri yang merugikan Adam Damiri.
“Jadi kami datang ke PN Jakarta Pusat, PN Tipikor, untuk mengajukan upaya permohonan peninjauan kembali terhadap kepentingan hukum Pak Adam Damiri,” kata kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara.
Ditambahkan Deolipa, pihaknya juga telah menemukan bukti baru atau novum untuk memperkuat argumen bahwa Adam Damiri tidak bersalah dalam perkara korupsi Asabri. Menurut dia, kliennya tidak memperkaya diri sendiri atas kerugian yang terjadi.
Selain itu, ia menyebut terdapat kekeliruan hakim dalam mempertimbangkan tempus perkara.
“Beliau bekerja di Asabri dari 2011 sampai 2015, sementara yang diperkarakan adalah 2016 sampai 2020. Jadi ada kesalahan majelis, karena sebenarnya beliau sudah tidak menjabat, sudah pensiun dari Asabri. Tapi kenapa kesalahan tahun 2016 sampai 2020 tetap dikenakan kepada beliau,” ujarnya.
Untuk memperkuat permohonan PK, Deolipa mengaku telah mengajukan novum atau bukti baru yakni analisis kekeliruan hakim, neraca keuangan, laporan keuangan, hasil rapat umum pemegang saham (RUPS), mutasi keuangan, serta hasil audit dari BPK.
Lebih jauh, Deolipa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan.
“Kita akan buka ini, supaya ada pertimbangan-pertimbangan baru dari majelis hakim,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: