Christiano adalah terdakwa kasus kecelakaan di Jalan Palagan, Yogyakarta, Mei lalu. Kecelakaan itu menewaskan mahasiswa UGM lainnya, Argo Ericko Achfandi.
Melalui unggahan di akun Instagram @tryason, Trya, kakak sepupu Christiano, membagikan foto tulisan tangan berjudul “Storm-Nota Pembelaan”, naskah pledoi pribadi yang dibacakan Christiano di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman.
Dalam unggahannya, Trya menulis bahwa sebelum pengadilan memutus perkara, publik sudah lebih dulu menjatuhkan vonis.
“Bahkan keluarga harus menanggung luka ganda, kehilangan rasa aman, lalu dihakimi oleh dunia maya tanpa kesempatan untuk menjelaskan,” tulisnya dikutip Rabu 29 Oktober 2025.
Dalam pembelaannya, Christiano menyampaikan penyesalan dan tanggung jawab atas peristiwa tersebut. Ia menguraikan berbagai upaya untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Selama menjalani masa penahanan, saya melalui keluarga selalu berupaya melakukan pendekatan baik agar dapat menyampaikan tanggung jawab kepada keluarga korban,” tulisnya.
“Namun hingga saat ini, Ibu korban belum berkenan membuka pintu untuk pertemuan,” sambungnya.
Christiano menuturkan bahwa ia akhirnya menulis surat pribadi kepada ibu korban. Surat itu berisi permohonan maaf dan doa agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Trya menegaskan, unggahannya bukan bentuk pembelaan buta, melainkan ajakan untuk melihat perkara dengan empati.
“Katanya sekarang berlaku ‘no viral, no justice’, tapi banyak yang lupa bahwa di balik setiap berita ada manusia yang sedang berjuang menyuarakan kebenaran, namun lebih banyak yang tidak mau mendengar,” tulisnya.
BERITA TERKAIT: