Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 10 Oktober 2025.
"Polda Metro Jaya sangat arif, humanis serta profesional dalam merespons masukan masyarakat. Walau sangat tegas dalam penegakan hukum, tapi penyidik tetap memperhatikan keadilan berkemanusiaan," kata Edi yang juga ketua umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini.
Menurut Edi, sesuai aturan penangguhan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian. Penyidik diberikan kewenangan memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka apabila yang bersangkutan tidak mempersulit penyidikan, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatannya.
"Apalagi alasannya demi kemanusiaan," kata Ketua Prodi Magister Ilmi Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penangguhan Figa Lesmana dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan beberapa aspek. Figa pun sudah menghirup udara bebas pada Jumat 3 Oktober 2025.
“Dari sisi kemanusiaan perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita," kata Kapolda Metro kepada wartwan, Kamis 9 Oktober 2025.
BERITA TERKAIT: