KPK Diam-diam Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan saat Weekend

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 06 Oktober 2025, 17:21 WIB
KPK Diam-diam Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan saat Weekend
Ria Norsan. (Foto: Instagram)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah melakukan pemeriksaan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Mempawah tahun anggaran (TA) 2015, pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah memeriksa Ria Norsan sebagai saksi di Polda Kalbar.

"Pemeriksaan terhadap saudara RN yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kalbar, atau saat tempus perkara sebagai Bupati Mempawah, yang dilakukan pada Sabtu, 4 Oktober 2025," kata Budi kepada wartawan, Senin, 6 Oktober 2025.

Budi menyebut bahwa, Ria Norsan dicecar soal proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan peran Ria Norsan terkait proyek pembangunan dua ruas jalan yang sedang ditangani KPK.

Pada Rabu, 24 September 2025 hingga Kamis, 25 September 2025, tim penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya di rumah dinas Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan, rumah dinas gubernur Kalbar, dan rumah pribadi Gubernur Kalbar Ria Norsan. Dari sana, tim penyidik mengamankan dan menyita beberapa barang bukti ataupun dokumen.

Sebelumnya, Ria Norsan telah diperiksa pada Kamis, 21 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, KPK mencecar peran Ria Norsan dalam kasus tersebut. KPK juga telah memeriksa saksi-saksi lain, yakni mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp40 miliar. Namun, identitas para tersangka belum diumumkan KPK.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA