KPK Panggil Petinggi Swasta hingga Pensiunan PNS Terkait Korupsi Proyek Jalan Mempawah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 01 Desember 2025, 12:03 WIB
KPK Panggil Petinggi Swasta hingga Pensiunan PNS Terkait Korupsi Proyek Jalan Mempawah
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Mempawah, tahun anggaran 2015. Hari ini, Senin, 1 Desember 2025, lima orang saksi dari berbagai latar belakang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat. 

“Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi pada hari ini,” ujar Budi kepada wartawan, Senin siang, 1 Desember 2025.

Kelima saksi tersebut terdiri dari sejumlah petinggi perusahaan hingga seorang pensiunan PNS, yaitu; Charles Ferlani selaku Direktur Utama PT Bhakti Karya Mandiri, Harli Wijaya selaku Direktur Utama PT Jaga Aman Sarana, Vinencia Tarigan selaku pensiunan PNS, Edward Effendy Batubara selaku Direktur Utama PT Bintang Pratama Mix, dan Evan Kusnedy selaku wiraswasta.

Sebelumnya, pada 24-25 September 2025, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi penting. Di antaranya rumah dinas Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, serta kediaman pribadi  Ria Norsan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang terkait dengan perkara.

Nama Ria Norsan sendiri telah masuk dalam daftar yang diperiksa KPK. Ia menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada 21 Agustus 2025, di mana penyidik mendalami perannya dalam proyek tersebut. Selain itu, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, sebagai saksi.

Dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp40 miliar ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Meski belum diumumkan secara resmi, informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa ketiganya terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Mereka adalah; Abdurrahman (A) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi (IS), Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin (LK) Direktur Utama PT ABP.

Kasus ini berawal dari proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015. Dugaan korupsi mengemuka setelah KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.

Sejak April 2025, KPK telah bergerak aktif. Pada 25-29 April, penyidik menggeledah sedikitnya 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Dari rangkaian penggeledahan itu, tim menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis lebih lanjut. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA