KUD Perintis Surati Prabowo Ada Penambangan Ilegal di Bolaang Mongondow

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 27 Agustus 2025, 22:44 WIB
KUD Perintis Surati Prabowo Ada Penambangan Ilegal di Bolaang Mongondow
Aktivitas penambangan di Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara. (Foto: Dok KUD Perintis)
rmol news logo Aktivitas penambangan ilegal masih terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.

Diungkap Ketua KUD Perintis Jasman Tongi, penambangan ilegal itu terjadi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Perintis, Kotamobagu, Kabupaten Bolmong.

“Kalau aparat sampai kesulitan masuk, apalagi kami sebagai pemegang izin resmi. Ini jelas-jelas menunjukkan ada beking kuat dari oknum tertentu,” kata Jasman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Agustus 2025.

Kondisi ini cukup miris lantaran terjadi hanya beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal sebagaimana disampaikan pada Pidato Kenegaraan, 15 Agustus 2025 lalu.

Menurut Jasman, penambangan ilegal bukan hanya merugikan pemegang izin sah, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

“Ini bisa memperparah kerusakan lingkungan di Kotamobagu dan sekitarnya,” jelas Jasman.

Jasman mengungkap, penambangan ilegal sudah berlangsung sejak tahun 2022. Aktivitas ilegal tersebut sempat berhenti pada periode Juni hingga Agustus 2025. Namun sejak pertengahan Agustus 2025, penambangan ilegal kembali aktif dengan kapasitas yang semakan besar.

Bahkan menurut Jasman, para pelaku penambangan ilegal terindikasi menggunakan zat berbahaya seperti merkuri (amalgamasi) dan sianida (heap leaching).

“Ini menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan hidup serta kerugian negara akibat hilangnya cadangan emas yang menjadi aset negara yang hak kelolanya telah diberikan kepada KUD Perintis,” kata Jasman.

KUD Perintis telah mengirimkan surat ke Presiden Prabowo agar menindaklanjuti temuan tersebut. Dalam suratnya, pemerintah diminta menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Permohonan ini kami sampaikan sejalan dengan pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan,” tutup Jasman. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA