Penangkapan terjadi pada Jumat 8 Agustus 2025 di area parkir minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu.
Tersangka RM warga Deli Serdang dan SB warga Pidie Jaya diamankan bersama barang bukti sabu kemasan teh Guanyingwang, mobil Avanza BK 1171 VN, koper, dua ponsel, dan uang tunai Rp850 ribu.
“Sabu tersebut diambil dari DPO BJ di parkiran masjid di Peureulak, atas perintah DPO P yang berada di Aceh untuk dikirim ke Palembang,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu 13 Agustus 2025.
Menurut Calvijn, kedua tersangka dijanjikan bayaran besar. RM akan menerima Rp30 juta per kilogram sabu, sedangkan SB dijanjikan Rp100 juta. Keduanya juga telah menerima uang jalan sebesar Rp5 juta.
“Kami masih memburu dua pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar,” kata Calvijn dikutip dari
RMOLSumut.
Dua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BERITA TERKAIT: