DPR Ragu BPH Migas Bubar Meski Sudah Ada BUK Migas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Minggu, 20 September 2026, 11:21 WIB
DPR Ragu BPH Migas Bubar Meski Sudah Ada BUK Migas
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Demokrat, Sartono Hutomo. (Foto: Dok. DPR RI)
Kecil Besar
rmol news logo Pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai transformasi kelembagaan SKK Migas tidak serta-merta menghapus keberadaan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Anggota Komisi XII DPR, Sartono Hutomo mengatakan, BPH Migas memiliki dasar hukum tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Soal keberadaan BPH Migas sepertinya tidak (dibubarkan), sementara ini begitu,” kata Sartono kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL mengenai kemungkinan BPH Migas dibubarkan setelah BUK Migas terbentuk, Minggu, 20 September 2026.

Menurut Sartono, posisi BPH Migas berbeda dengan SKK Migas karena keberadaannya diatur langsung dalam UU Migas.

“Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. BPH Migas bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” ujarnya.

Di sisi lain, pembentukan BUK Migas sedang masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Surpres Nomor R-45/Pres/09/2026 untuk menugaskan pemerintah membahas RUU tersebut bersama DPR. Lima menteri ditunjuk mewakili pemerintah dalam pembahasan, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai ketua tim.

RUU Migas sendiri telah disepakati menjadi RUU penggantian dalam proses harmonisasi di DPR. Salah satu agenda utamanya adalah transformasi SKK Migas menjadi BUK Migas.

Politisi Demokrat ini menilai payung hukum setingkat undang-undang diperlukan untuk memberikan kepastian dalam penataan kelembagaan migas, termasuk perubahan SKK Migas menjadi BUK Migas.

“Payung hukum setingkat undang-undang tentu sebuah kebutuhan penting dalam penataan kelembagaan migas,” katanya.

Menurutnya, pembahasan RUU Migas harus sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga. Hal itu penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan maupun konflik kepentingan dalam pengelolaan sektor migas.

Adapun BUK Migas direncanakan memiliki Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang diangkat serta diberhentikan Presiden. Desain tersebut nantinya perlu memperjelas relasi kewenangan BUK Migas dengan Kementerian ESDM, Pertamina, BPH Migas, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Sartono menekankan, keberhasilan pembentukan BUK Migas tidak cukup diukur dari perubahan struktur kelembagaan. Ukuran akhirnya harus terlihat dari peningkatan lifting, cadangan, eksplorasi, investasi, serta penerimaan negara. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA