Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 3.360 Situs Judol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 01 Januari 2026, 02:29 WIB
Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 3.360 Situs Judol
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Polda Sumut mengajukan pemblokiran 3.360 situs judi online sepanjang 1 Januari hingga 30 Desember 2025. 

Pengajuan ini dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Sumut bersama polres jajaran kepada Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

"Pemblokiran dilakukan untuk memutus akses masyarakat terhadap praktik perjudian daring," kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dikutip dari RMOLSumut, Kamis 1 Januari 2025.

Ia menyatakan, langkah pemblokiran dibarengi dengan penindakan hukum terhadap para pelaku.

“Sepanjang 2025, ada 55 kasus judi online yang berhasil diungkap dengan 74 tersangka,” kata Kapolda Sumut.

Menurut Whisnu, seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui patroli siber, analisis teknologi informasi, serta laporan dari masyarakat.

“Patroli siber terus kami tingkatkan. Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti,” kata Kapolda Sumut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA