Jefry Romdonny Bantah Terima Gratifikasi CSR BI-OJK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 13 Agustus 2025, 00:02 WIB
Jefry Romdonny Bantah Terima Gratifikasi CSR BI-OJK
Anggota DPR Jefry Romdonny. (Foto: Gerindra.Id)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). 

Penyelidikan juga mencakup kasus Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Heri Gunawan (anggota Komisi XI DPR 2019-2024 dari Partai Gerindra) dan Satori (anggota Komisi XI DPR 2019-2024 dari Partai Nasdem).

"Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat. Setelah penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 7 Agustus 2025. 

Usai pernyataan KPK tersebut, beredar luas unggahan di media sosial yang menuding seluruh anggota Komisi XI DPR -- sebanyak 47 orang dari 9 fraksi -- menerima dana CSR BI dan OJK dengan nilai bervariasi. Unggahan itu bahkan menyebut Heri Gunawan sebagai penerima terbesar sebesar Rp28 miliar, dengan rata-rata penerimaan anggota mencapai Rp25 miliar.

Di dalam narasi yang viral itu, muncul pula nama Jefry Romdonny, anggota DPR dari Partai Gerindra asal Majalengka, Jawa Barat. Tuduhan tersebut memicu respons keras dari pihak keluarga.

Orang tua Jefry Romdonny, Irwan Suryanto menegaskan tuduhan tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa dana CSR yang dialokasikan ke daerah pemilihan (dapil) disalurkan sesuai proposal yayasan dan tidak pernah diterima langsung oleh putranya.

“Insya Allah Jefry aman. Alokasinya sesuai pengajuan dari yayasan, tak ada penyimpangan seperti yang sedang ditersangkakan oleh KPK kepada inisial ‘HG’ dan ‘S’ untuk membeli rumah, kendaraan, showroom, atau deposito,” ujar Irwan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 12 Agustus 2025.

Irwan mengakui semua anggota Komisi XI memang mendapat CSR dari dapil masing-masing, tapi yang menjadi objek perkara itu penyalahgunaan anggaran oleh oknum anggota dewan. 

“Jefry tidak pernah meminta atau menerima uang secara pribadi. Kegiatan dilaksanakan oleh yayasan, dan nilai setiap pengadaan, seperti mobil ambulans, sekitar Rp200 juta sesuai aturan. Tidak sampai miliaran, dan ambulansnya juga ada di kantor DPC Partai Gerindra Majalengka," kata Irwan.

Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial mencampuradukkan fakta dan fitnah. Bahkan, ada nama-nama yang disebut dalam unggahan tersebut padahal bukan anggota Komisi XI DPR.

"Jadi jelas itu nama nama yang muncul itu di luar berita wartawan. Tapi ditulis oleh orang yang sengaja menyebar fitnah," pungkas Irwan.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan adanya tersangka lain selain Heri Gunawan dan Satori. Lembaga antirasuah itu menegaskan proses hukum berjalan berdasarkan bukti, bukan narasi di media sosial.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA