Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai pada 2019 senilai lebih dari Rp135 miliar.
Berdasarkan surat perintah penyidikan dan izin dari Pengadilan Negeri Medan, tim yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry memeriksa sejumlah ruangan di Gedung Grha Pelindo Satu, mulai lantai delapan hingga area basement.
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai keterangan dan dokumen terkait.
“Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, kami menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pembayaran pekerjaan. Akibatnya, sampai sekarang dua kapal tersebut belum berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Husairi.
Husairi menjelaskan, pada hari yang sama, penggeledahan juga berlangsung di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) di Jawa Timur.
“Kami menduga masih ada dokumen penting, baik cetak maupun elektronik, yang tersimpan di dua lokasi tersebut,” kata Husairi.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk pihak Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), PT DPS, dan konsultan terkait.
Saat ini, audit fisik kapal dikerjakan oleh PT ITS Tekno Sains Surabaya, sedangkan perhitungan kerugian negara sedang dilakukan BPKP Sumut.
“Begitu perhitungan rampung, akan jelas siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” demikian Husairi dikutip dari
RMOLSumut.
BERITA TERKAIT: