Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang memvonis terdakwa Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara karena dinyatakan bersalah atas hilangnya nyawa Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMK di Semarang, yang ditembak mati pada Senin malam, 9 Desember 2024.
< SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: