Kedatangan Aipda R tampak dikawal ketat petugas Kejaksaan dan Kepolisian.
Berkas perkara segera dilimpahkan dari Kejari Kota Semarang ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang.
Selanjutnya Aipda R akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Semarang sampai ada persidangan.
"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk menjalani persidangan," kata Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji dikutip dari
RMOLJateng.
Berkas perkara tersangka yang diterima Kejari Kota Semarang meliputi barang bukti senjata api, proyektil, termasuk kendaraan milik tersangka R.
Nyawa Gamma Rizkynata tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal pada Minggu 24 November 2024. Siswa jurusan Teknik Mesin di SMK N4 Semarang itu meregang nyawa usai ditembak di bagian punggung oleh Aipda R.
Peristiwa bermula saat terjadinya aksi tawuran di wilayah Simongan, Semarang Barat. Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok berbeda yakni Geng Seroja dan Geng Tanggul Pojok. Kemudian anggota polisi berinisial R yang menerima informasi adanya tawuran menuju ke lokasi kejadian.
Aipda R mengaku saat ingin melerai tawuran dirinya diserang sehingga melepaskan tembakan. Aipda R melepaskan peluru sebanyak dua kali. Tembakan pertama mengenai punggung GRO. Kemudian tembakan kedua menyerempet tubuh dua orang lainnya.
BERITA TERKAIT: