Demikian dikatakan kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Petir
menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Robig penjara 15 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang.
Sidang Robig akan dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim pada 8 Agustus 2025.
"Kalau kemarin ditetapkan Jaksa 15 tahun, ya itu. Atau bila lebih, malah lebih baik," kata Zainal dikutip dari
RMOLJateng, Kamis 31 Juli 2025.
Pihak keluarga, kata Zainal, merasa kejadian penembakan yang dilakukan terdakwa Robig tidak termaafkan.
Keluarga Gamma juga menyesalkan terdakwa yang mengajukan keberatan atas dakwaan melalui banding.
Menurut pihak keluarga, lanjut Zainal, banding dan permintaan pribadi tersangka itu hanyalah sebatas untuk menghindari sanksi berat serta sengaja buang-buang waktu.
"Harusnya Robig lapang dada atas perbuatannya, jadi proses hukum juga cepat selesai," kata Zainal.
Peristiwa penembakan terjadi pada 24 November 2024 pukul 00.19 WIB. Selain menyebabkan Gamma tewas, tembakan Robig juga mengakibatkan dua siswa SMKN 4 Semarang lainnya terluka.
BERITA TERKAIT: