Artinya, Kejaksaan memastikan Tom Lembong akan dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"
Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama nanti pengeluaran Pak Tom Lembong dari tahanan bisa segera dilakukan,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Saat ini, penyidik Jampidsus sedang mengurus administrasi pembebasan Tom Lembong di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku pemegang kuasa penahanan Tom.
“Malam ini kami langsung ke (Kejari) Pusat untuk menuntaskan karena pelaksanaan administrasi penanganan perkara ini ada di Kejari Jakarta Pusat,” jelas Sutikno.
Inti dari Keppres Nomor 18/2025, meniadakan segala proses hukum dan akibat hukum untuk Tom Lembong. Keppres ini pun telah disetujui DPR setelah berkonsultasi dengan pemerintah.
BERITA TERKAIT: