Ini merupakan panggilan perdana Riza Chalid setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor minyak mentah Pertamina 2018-2023.
"Yang bersangkutan (Riza) akan segera dipanggil nanti oleh penyidik sebagai tersangka. Itu dijadwalkan sekitar minggu depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan pada Kamis 17 Juli 2025.
Menurut informasi yang beredar, Riza Chalid kini berada di luar negeri.
"Memang mungkin informasi terakhir seperti berada di negara lain, mungkin nanti kita akan pastikan lagi dengan negara-negara tetangga. Barangkali ada yang bersangkutan," kata Anang.
Seperti diketahui, Riza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis, 10 Juli 2025.
"Tersangka MRC selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan.
Selain Riza Chalid, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan delapan tersangka baru. Mereka adalah Vice President Supply dan Distribusi Pertamina 2011-2015, AN; Direktur Pemasaran Niaga PT Pertamina 2014, HB. Kemudian TF, DS, AS, HW, MH, dan IP.
Nama Riza Chalid terseret setelah putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
Putra saudagar minyak tersebut menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Usai sang anak menjadi tersangka, Kejagung melakukan beberapa kali penggeledahan di rumah Riza Chalid di Jakarta.
Selain itu, Kejagung juga menyita aset anak Riza Chalid berupa dua kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) seluas 222.615 meter persegi.
Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: