Tuntutan Terdakwa Darmawati terkait Judol Komdigi Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 16 Juli 2025, 22:04 WIB
Tuntutan Terdakwa Darmawati terkait Judol Komdigi Ditunda
Sidang terdakwa Darmawati di PN Jakarta Selatan/Ist
rmol news logo Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan terdakwa Darmawati dalam kasus melindungi situs judi online (judol) di Kementerian Komdigi.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro awalnya menanyakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal persiapan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

“Tuntutan belum siap,” kata JPU di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 16 Juli 2025.

Di saat yang sama, kuasa hukum Darmawati meminta kepada majelis hakim agar sidang tuntutan kliennya dilaksanakan pada Senin 21 Juli 2025.

Namun, Hakim memutuskan untuk menggelar sidang pada Rabu 23 Juli 2025.

Darmawati sendiri merupakan istri dari terdakwa Muhrijan alias Agus yang masuk dalam klaster koordinator dalam perkara ini.

Darmawati dijerat dengan Pasal 3 UU 8/ 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 4 UU 8 / 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU atau Pasal 5 ayat (1) UU 8 / 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU.

Persidangan ini telah dibagi menjadi empat klaster.

Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kemkominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Serta klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Nama mantan Menteri Kominfo yang kini Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, juga sempat muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan penjagaan situs judol tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA