OJK Soroti Celah Pertukaran Data Real-Time dalam Pemberantasan Judi Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 15 Juli 2026, 13:30 WIB
OJK Soroti Celah Pertukaran Data Real-Time dalam Pemberantasan Judi Online
Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)
Kecil Besar
rmol news logo Tingginya arus digitalisasi berbanding lurus dengan maraknya kasus judi online di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai terdapat celah krusial yang perlu segera dibenahi, terutama lambatnya mekanisme pertukaran data antarlembaga pemerintah yang belum berjalan secara otomatis dan real-time. 

Catatan OJK hingga Mei 2026 menunjukkan ketatnya penindakan di sektor perbankan, mulai dari 2,8 juta penolakan hubungan usaha, pemutusan hubungan bisnis dengan 51,2 ribu nasabah terindikasi, hingga pemblokiran 32.454 rekening. 

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menindak lebih dari 6,7 juta konten judi online hingga Juli 2026, menyusul lonjakan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait perjudian sebesar 260,03 persen pada 2025.

“Satu hal memang menjadi pertanyaan yang paling penting buat kita sekarang adalah kenapa laporan rekening-rekening yang digunakan untuk judi online masih terus bertambah, sehingga timbul pertanyaan buat kita, nampaknya ada titik-titik simpul yang harus kita benahi, bagaimana caranya kita memperbaiki pemberantasan judi online ke depan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, dikutip Rabu 15 Juli 2026.

Dian menyoroti bahwa alur birokrasi pertukaran informasi yang masih melewati berbagai tahapan administratif justru memberi ruang bagi para pelaku untuk memindahkan dana serta mengubah modus operandi sebelum diambil tindakan tegas. Lambatnya integrasi data ini dinilai menghambat efektivitas respons cepat lintas lembaga.

“Pertukaran informasi antar Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK, PPATK, dan Bank Indonesia, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan masih memerlukan berbagai tahapan administratif sehingga belum sepenuhnya berlangsung secara otomatis dan real time,” kata Dian.

Oleh karena itu, OJK mendorong penguatan kolaborasi lintas instansi agar penanganan tidak berhenti pada pemblokiran situs atau rekening semata, melainkan mencakup ekosistem penindakan yang utuh dan terintegrasi dari hulu ke hilir.

“Penanganan perjudian online seharusnya tidak hanya berhenti pada pemblokiran akses situs ataupun rekening, tetapi mencakup keseluruhan rantai penanganan, mulai dari deteksi dini, pertukaran data, mitigasi risiko, pengawasan transaksi, kemudian juga pemblokiran aset, pelaporan, hingga penegakan hukum,” tutupnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA