Kental Nuansa Kasus Titipan

Tom Lembong Mohon Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 09 Juli 2025, 20:50 WIB
Tom Lembong Mohon Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong/Ist
rmol news logo Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kembali menegaskan bahwa kasus hukum yang menjeratnya sarat nuansa politis dan kriminalisasi. 

Dalam lanjutan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 9 Juli 2025, Tom memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya dari seluruh tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Yang mulia hakim ketua, anggota majelis hakim, dalam perkara ini punya peluang untuk meluruskan sebuah tindakan kriminalisasi dan politisasi yang berpotensi sangat merusak iklim usaha dan iklim investasi Indonesia," ujar Tom dalam pernyataan penutupnya.

Tom menyatakan bahwa mayoritas masyarakat, termasuk yang tidak satu pilihan politik dengannya, melihat perkara impor gula ini sebagai kasus titipan. 

Bahkan, menurutnya, 8 fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan kekhawatiran atau ketidaksetujuan atas pendekatan hukum yang diambil kejaksaan.

Ia juga mengutip pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyampaikan keprihatinan atas penangkapannya. 

“Beliau menyatakan kekhawatirannya secara terbuka bahwa penangkapan yang dilakukan kepada saya pada Oktober tahun lalu dapat membentuk citra buruk pemerintah bahwa ini sebuah balas dendam politik dan menghimbau jaksa agar segera mengklarifikasi kasus saya," jelas Tom.

Dalam pledoinya, Tom juga mengakui bahwa dirinya bukan sosok sempurna, namun menegaskan bahwa ia terinspirasi oleh banyak pihak yang berani melawan ketidakadilan.

Menutup pledoi, Tom menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat menjalankan tugas secara objektif. Ia pun secara resmi mengajukan permohonan agar dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa.

“Dengan demikian saya mengajukan permohonan agar majelis hakim dapat membebaskan Saya dari semua tuntutan jaksa penuntut umum," ungkapnya.

"Doa saya bagi negeri tercinta, bagi bangsa Indonesia, yang merupakan bangsa terbaik di dunia dan bagi kesehatan dan nasib baik semua pihak yang terlibat dalam perkara importasi gula ini," tutup Tom Lembong.

Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA