KPK Garap 6 Orang yang Terjaring OTT di Mandailing Natal Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 28 Juni 2025, 09:04 WIB
KPK Garap 6 Orang yang Terjaring OTT di Mandailing Natal Sumut
Kolase tiga orang yang terjaring dalam OTT KPK tiba di Gedung Merah Putih pada Jumat menjelang tengah malam, 28 Juni 2025/RMOL
rmol news logo Pihak-pihak yang terjaring dalam Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) telah tiba di Gedung Merah Putih KPK. 

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Sabtu 28 Juni 2025.

Budi mengurai bahwa para pihak yang dicokok oleh Tim Satgas Antirasuah di Mandailing Natal, Sumut tersebut terkait dugaan korupsi proyek PUPR di Provinsi Sumut.  

“Pihak-pihak yang diamankan dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Terkait proyek-proyek di PUPR Provinsi dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Jadi sejauh ini ada dua cluster penerimaan,” kata Budi. 

Budi belum bisa merinci konstruksi perkara yang terjaring dalam operasi senyap KPK.  

“Tentu nanti akan dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” tegasnya.

Sebelumnya, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan OTT di Mandailing Natal sejak Kamis malam, 26 Juni 2025. OTT terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) I Sumut.

"Sampai saat ini, KPK telah mengamankan enam orang," kata Budi kepada wartawan, Jumat malam, 27 Juni 2025.

Namun demikian, KPK belum mengungkap identitas enam orang yang ditangkap tersebut.

“Siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," pungkas Budi.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA