Hari ini, Majelis Hakim menghadirkan 23 terdakwa berkemeja putih secara bersamaan di ruang sidang, Rabu, 25 Juni 2025.
Kondisi ini terjadi karena saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama di setiap terdakwa. Sehingga dengan alasan efisiensi waktu, Majelis Hakim memutuskan untuk dihadirkan secara bersama di awal sidang.
Tak pelak, suasana ruang sidang menjadi penuh dengan kehadiran para terdakwa. Bahkan beberapa terdakwa dan penasihat hukum ada yang duduk di sudut ruang sidang.
"Mohon maaf ya karena keterbatasan ruang," kata Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono.
Adapun 23 terdakwa ini hadir dari tiga klaster berbeda. Mereka adalah Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas yang termasuk klaster koordinator.
Kemudian dari klaster mantan pegawai Kominfo ada terdakwa Yudha Rahman Setiadi, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Riko Rasota Rahmada, Radyka Prima Wicaksana, Reyga Radika, dan Muhammad Abindra Putra Tayip N.
Dari terdakwa klaster agen situs judol ada Deny Maryono, Muchlis, Helmi Fernando, Harry Efendy, Bernard, Budianto Salim, Ferry alias William alias Aca, dan Bennihardi.
BERITA TERKAIT: