KPK Panggil Pengusaha Tambang Kaltim di Kasus IUP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 23 Juni 2025, 12:27 WIB
KPK Panggil Pengusaha Tambang Kaltim di Kasus IUP
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL
rmol news logo Tersangka kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Ong Chandra dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hari ini, tim penyidik memanggil Rudy Ong selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.

Namun demikian, hingga pukul 12.00 WIB, Rudy Ong belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Rudy Ong telah diperiksa tim penyidik pada Jumat, 20 Desember 2024. Saat itu, dia didalami soal perannya dalam proses pengurusan IUP yang pernah dilakukannya.

Pada Kamis, 26 September 2024, KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan suap IUP di Kaltim. Di mana, proses penyidikan ini dimulai pada 19 September 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud.

KPK pun telah mencegah ketiga tersangka dimaksud berdasarkan Surat Keputusan nomor 1204/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri dalam perkara baru ini selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 September 2024. Ketiga orang tersangka yang dicegah, yakni AFI, DDWT, dan ROC.

Berdasarkan informasi, ketiga tersangka dimaksud ialah, Awang Faroek Ishak (AFI) selaku mantan Gubernur Kaltim, Dayang Donna Walfaries Tania (DDWT) selaku Ketua Kadin Kaltim yang juga putri dari Awang Faroek, dan Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan yang juga pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Namun demikian, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Awang Faroek yang telah meninggal dunia pada Minggu, 22 Desember 2024.

Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggeledah rumah Awang Faroek pada Senin, 23 September 2024. Dari sana, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen pengurusan IUP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA