PP Himmah Resmi Laporkan Kasus Tambang Raja Ampat ke Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 16 Juni 2025, 15:17 WIB
PP Himmah Resmi Laporkan Kasus Tambang Raja Ampat ke Kejagung
Ketua Umum PP Himmah, Abdul Razak Nasution (tengah) melaporkan 4 perusahaan tambang yang izinnya dicabut Pemerintah ke Kejagung/Istimewa
rmol news logo Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah) resmi melaporkan kasus dugaan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) terkait dugaan korupsi dan perusakan lingkungan dalam eksplorasi tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua Umum PP Himmah, Abdul Razak Nasution mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan 4 perusahaan tambang yang telah dicabut izinnya oleh pemerintahan Prabowo Subianto.

"Dalam hal ini kami PP Himmah meminta dan mendesak Jaksa Agung untuk menangkap dan memeriksa empat perusahaan yang diduga korupsi/suap IUP dan merusak lingkungan, empat perusahaan yang dicabut pemerintah izinnya," kata Razak kepada RMOL, Senin, 16 Juni 2025.

Empat perusahaan yang dilaporkan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

"Hari ini pemerintah sudah tegas menyetop operasional empat perusahaan, sekarang giliran aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Bapak ST Burhanuddin jangan takut dengan keluarga oligarki yang mencuri kekayaan alam bangsa Indonesia," terang Razak.

Karena, kata Razak, Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 telah mengatur tentang penguasaan sumber daya alam di Indonesia. Bunyi pasal tersebut adalah, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

"Sesuai dengan rilis 11 Juni 2025 lalu, Kapuspenkum menyebut penelusuran baru bisa dilakukan jika ada laporan resmi dari masyarakat. (Sekarang) Tidak ada lagi alasan Kejagung untuk mengusut tuntas kasus tambang Raja Ampat," tegasnya. 

"PP Himmah berjanji akan mengawal kasus ini diusut sampai ke akar-akarnya demi tegaknya supremasi hukum sesuai dengan visi misi Presiden Prabowo Subianto," pungkas Razak. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA