RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal delapan tersangka korupsi pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama 6 bulan ke depan.
Pencekalan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 883/2025 pada Rabu, 4 Juni 2025.
"Larangan bepergian ke luar negeri dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 5 Juni 2025.
Budi menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku untuk 6 bulan ke depan, dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan.
Pencekalan ini berlaku untuk 8 tersangka, yakni Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang kini menjabat Staf Ahli Menaker Yassierli, Haryanto.
Kemudian Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang juga Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.
Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.
Kemudian 3 orang staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
BERITA TERKAIT: