Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, menjelaskan pemeriksaan dilakukan karena diduga kuat keduanya mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook.
"Sebagai Stafsus maka dari informasi yang diperoleh penyidik dari dokumen bahwa yang bersangkutan memiliki peran juga dalam dugaan perkara ini," jelas Harli kepada wartawan, Rabu 28 Mei 2025.
Tentu, lanjut Harli, penyidik merasa perlu dilakukan pemeriksaan secara cepat guna mengetahui lebih banyak lagi informasi terkait dengan pengadaan chromebook ini.
Bukan hanya kedua Stafsus Nadiem, sejauh ini penyidik telah memeriksa total 26 orang saksi lainnya
Seperti diketahui bersama, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Dalam kasus ini, diduga ada indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Parahnya, melalui kajian itu, pengadaan dibuat seolah-olah laptop itu dibutuhkan dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook.
Padahal, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif sebagai sarana pembelajaran berdasarkan hasil uji coba.
BERITA TERKAIT: