“Betul, 15 orang (yang dibebaskan) sekarang sedang proses pemulangan satu per satu,” jelas Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat dihubungi pada Selasa, 27 Mei 2025.
Namun, salah satu mahasiswa berinisial MAA masih ditahan. Ia ditahan lantaran masih menjalani pemeriksaan setelah ditangkap Polda Metro.
“Karena ditangkap belakangan,” jelas Usman.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 16 dari 93 mahasiswa Universitas Trisakti jadi tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan melawan petugas.
Adapun, 16 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKSE, ENDH, IKBJY, MR, RIJ, NSCS, ZFP, AH, WPAR dan MAA.
BERITA TERKAIT: