Wartawan Gadungan Dibekuk Gegara Peras Kades Modus THR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 26 Maret 2025, 08:10 WIB
Wartawan Gadungan Dibekuk Gegara Peras Kades Modus THR
Kuasa hukum Mohammad Husni Thamrin (kiri) mendampingi Kades Sukosari, Ahmad Romadhan di Polres Jember/RMOLJatim
rmol news logo Wartawan gadungan berinisial RM dibekuk Unit Resmob Timur Satreskrim Polres Jember karena diduga memeras Kepala Desa (Kades) Sukosari, Ahmad Romadhan pada Selasa 25 Maret 2025. 

Pelaku yang juga mengaku sebagai aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini diringkus saat menerima uang di Balai Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Jember. 

Romadhon mengatakan, ulah RF sangat meresahkan kades di Kecamatan Sukowono, karena sering mendatangi sejumlah proyek di wilayah tersebut.

Kedatangan pelaku untuk menakut-nakuti pekerja, jika proyek desa bermasalah. Pelaku mengancam akan memberitakan temuannya jika tidak diganti sejumlah uang.

"Modusnya mendatangi proyek, kemudian mengambil gambar dan menakut-nakuti kalau proyek bermasalah," kata Romadhon yang dikutip dari RMOLJatim.

Menurut Romadhon, RF meminta uang kepadanya untuk THR. Jika tidak diberi pelaku mengancam akan memberitakan negatif tentang desanya.

“Saya akhirnya menyiapkan uang yang diminta, dan koordinasi dengan anggota polisi, sehingga yang bersangkutan berhasil diamankan setelah menerima uang,” kata Romadhon.

Kuasa hukum Romadhan, Muhammad Husni Thamrin mengatakan, pelaku terjaring operasi tangkap tangan ( OTT) sekitar pukul 13.00 WIB di Balai Desa Sukosari.

"Polisi menyita barang bukti uang Rp1 juta," kata Husni. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara 

Kanit Pidum Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan OTT pelaku pemerasan.

"Terduga pelaku masih dimintai keterangan, nanti perkembangannya akan kami infokan ya," kata Bagus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA