Pramono Buka Suara soal Potongan Pajak THR PJLP hingga Rp2 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 12 Maret 2026, 14:02 WIB
Pramono Buka Suara soal Potongan Pajak THR PJLP hingga Rp2 Juta
Gubernur Jakarta, Pramono Anung. (Foto: PPID DKI)
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung buka suara terkait potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluhkan oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Besaran potongan pajak tersebut cukup signifikan, bahkan dikabarkan ada yang mencapai angka Rp2 juta. Menanggapi hal tersebut, Pramono menegaskan, pemotongan pajak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hal yang berkaitan dengan pajak, Pemerintah DKI tidak akan memotong pajak di luar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat," jelas Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.

Pramono tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai rincian nominal angka potongan yang dikeluhkan. Namun ia menekankan bahwa besaran pungutan tersebut berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.

"Jadi berapapun yang akan dipungut, saya bukan menjawab jumlah ya, tapi berapapun yang dipungut pasti berdasarkan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat," kata dia.

Ia memastikan setiap pungutan pajak yang dikenakan kepada PJLP telah mengacu pada regulasi yang berlaku, sehingga Pemprov DKI tidak memiliki kewenangan untuk mengubah besaran potongan tersebut. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA