Data tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI, Hendra Susanto kepada Kepala Kejati Sumsel, Yulianto didampingi tim penyidik. Dalam kasus ini, BPK menemukan kerugian negara mencapai Rp 488,9 miliar.
“Hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara itu diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI, Bapak Hendra Susanto,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel.
Dalam waktu dekat, tim penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum, dan kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan.
"Setelah itu berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan," tandasnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera saat ini masih dalam penanganan Kejati Sumsel.
Para tersangka yang ditetapkan yakni ES (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), G (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), B (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), M (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015), SA (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015) dan LD (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015).
BERITA TERKAIT: