Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepala Sekolah hingga Anggota DPRD Bengkulu Dipanggil KPK

Kasus Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 24 Februari 2025, 13:04 WIB
Kepala Sekolah hingga Anggota DPRD Bengkulu Dipanggil KPK
Tersangka KPK, Rohidin Mersyah/RMOL
rmol news logo Beberapa kepala sekolah dan anggota DPRD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Senin, 24 Februari 2025, tim penyidik memanggil satu orang sebagai saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama NH (Nurul Hasanah) swasta," kata Tessa kepada wartawan, Senin siang, 24 Februari 2025.

Selain itu, lanjut Tessa, di tempat yang berbeda, tim penyidik juga memanggil delapan orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Bengkulu," imbuh Tessa.

Delapan saksi yang dipanggil untuk hadir di Kantor BPKP Bengkulu itu adalah Eka Pariyantini selaku Kepala SMAN 4 Bengkulu Tengah, Alpauzi Harianto selaku Kepala SMKN 2 Kota Bengkulu, Manogu Sinabutar selaku Kepala SMAN 7 Kota Bengkulu.

Selanjutnya, Andri Heryanto selaku Kepala SMAN 1 Kepahiang, Feri Irawan selaku Kepala SMAN 1 Mukomuko, Sumardi selaku anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Samsul Aswajar selaku anggota DPRD Kabupaten Seluma, dan Dodi Martian selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.

Pada Minggu, 24 November 2024, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Pemprov Bengkulu dan penerimaan gratifikasi. Yaitu Rohidin Mersyah selaku mantan Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK melakukan OTT pada Sabtu, 23 November 2024. KPK mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat, dan Dolar Singapura. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA