Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Rabu 12 Februari 2025, tim penyidik memanggil 3 orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang, 12 Februari 2025.
Ketiga saksi yang dipanggil adalah Christyarsih selaku Project Management Officer (PMO) PT Rajawali Nusindo, Paidin selaku pegawai pada PT Rajawali Nusindo, dan Iskak Putra selaku mantan Dirut PT Rajawali Nusindo.
Pada Jumat, 16 Agustus 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan TA 2021. Penyidikan itu berlangsung sejak 12 Agustus 2024.
Di mana, terdapat 3 pengadaan yang dikorupsi, yakni X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer.
Sementara itu, pada 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1064/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang, yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas lengkap keenam orang tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yakni Wisnu Haryana selaku mantan Sekretaris Barantan.
Wisnu Haryana pun sudah mengaku bahwa dirinya merupakan tersangka dalam perkara ini. Hal itu diakuinya usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 September 2024.
BERITA TERKAIT: