Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menjelaskan, dari total Rp300 triliun kerugian negara dalam kasus timah, sebagian besar di antaranya didominasi oleh kerugian ekologis atau lingkungan yang mencapai Rp271 triliun. Artinya, kerugian ekonomisnya hanya sekitar Rp29 triliun.
"Ada kemungkinan
overclaim. Maksudnya, Kejaksaan Agung mengklaim kerugian negara yang terlalu tinggi terutama kerugian ekologis yang jumlahnya fantastis," kata Haidar dalam keterangannya, Minggu 5 Desember 2024.
Dengan mengklaim dan mengumumkan kerugian negara yang terlalu tinggi, tidak hanya menjadi beban berat bagi Kejagung untuk membuktikannya di pengadilan. Akan tetapi Kejagung juga harus bertanggungjawab atas ekspektasi tinggi publik terhadap hukuman maksimal bagi koruptor.
"Ketika jaksa gagal membuktikan yang Rp300 triliun itu di pengadilan, maka di saat yang bersamaan mereka juga gagal memenuhi ekspektasi publik," kata Haidar.
Menurut Haidar, di situlah terjadi gejolak di masyarakat sampai banyak yang rela di penjara 6,5 tahun seperti Harvey Moeis asalkan dapat Rp300 triliun sebagai ungkapan kekecewaan.
Apalagi, lanjut Haidar, beredar suatu pemahaman di masyarakat bahwa kerugian negara Rp300 triliun tersebut berbentuk uang tunai yang semuanya dinikmati oleh koruptor.
Padahal dalam dakwaan jaksa, Harvey Moeis dan Helena Lim misalnya, mereka berdua hanya menikmati aliran dana sekira Rp420 miliar yang dalam vonis hakim diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp210 miliar.
"Jadi kalau dinilai secara objektif,
overclaim kerugian negara juga merugikan nama baik Harvey Moies dan kawan-kawan. Masyarakat yang menilai tidak salah karena semuanya berawal dari kemungkinan
overclaim oleh Kejaksaan Agung," ungkap Haidar.
Penegasan ini, kata Haidar, bukan bermaksud membela koruptor. Ia mengaku sepakat koruptor harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan tingkat kesalahannya.
"Hukuman bagi koruptor harus setimpal tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan. Jangan sampai masyarakat dan pemimpin kita dibuat salah paham mengenai kerugian negara khususnya dalam kasus timah ini," pungkas Haidar.
BERITA TERKAIT: