Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK sudah memulai penyidikan dugaan korupsi di PTPP pada 9 Desember 2024 dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
"Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2024.
Tessa menjelaskan, dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap 2 orang, yakni DM dan HNN agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 11 Desember 2024. Larangan bepergian ke luar negeri itu berdasarkan Surat Keputusan nomor 1637/2024.
Namun demikian, Tessa belum mengungkapkan identitas asli kedua orang yang dicegah itu, maupun 2 orang tersangka yang sudah ditetapkan.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," pungkas Tessa.
BERITA TERKAIT: