Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tersangka Kasus Timah, Alwin Albar Dipindahkan ke Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 05 Desember 2024, 21:26 WIB
Tersangka Kasus Timah, Alwin Albar Dipindahkan ke Jakarta
Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT. Timah, Alwin Albar yang merupakan tersangka kasus korupsi timah dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Sungailiat, Bangka ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel)./Puspenkum
rmol news logo Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT. Timah, Alwin Albar yang merupakan tersangka kasus korupsi timah dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Sungailiat, Bangka ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). 

Pemindahan Alwi dilakukan dalam rangka persiapan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Telah melakukan penjemputan terhadap seorang tersangka berinisial AA (Alwin Albar) dalam kaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah dalam wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022,” kata Kepala Pusat Penegakan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis, 5 Desember 2024.

Alwin ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat kasus korupsi pengadaan peralatan washing plant tahun 2018 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Kemudian, pada 3 Desember 2024 yang lalu Alwin telah divonis 3 tahun penjara di PN Pangkalpinang.

Sehingga demi proses tindak lanjut kasus korupsi timah, jaksa memindahkan Alwin tahap II untuk persiapan kasus naik ke persidangan.
 
"Karena kan harus diserahkan administrasi tahap II-nya nanti kita tunggu bagaimana sikap dari penuntut umum dilakukan penahanan di mana,” kata Harli.

Dari kasus ini, Alwin diduga turut terlibat bersama tersangka lainnya dalam korupsi timah, yang telah merugikan negara mencapai Rp300 triliun.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA