Pemindahan Alwi dilakukan dalam rangka persiapan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Telah melakukan penjemputan terhadap seorang tersangka berinisial AA (Alwin Albar) dalam kaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah dalam wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022,” kata Kepala Pusat Penegakan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis, 5 Desember 2024.
Alwin ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat kasus korupsi pengadaan peralatan washing plant tahun 2018 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Kemudian, pada 3 Desember 2024 yang lalu Alwin telah divonis 3 tahun penjara di PN Pangkalpinang.
Sehingga demi proses tindak lanjut kasus korupsi timah, jaksa memindahkan Alwin tahap II untuk persiapan kasus naik ke persidangan.
"Karena kan harus diserahkan administrasi tahap II-nya nanti kita tunggu bagaimana sikap dari penuntut umum dilakukan penahanan di mana,” kata Harli.
Dari kasus ini, Alwin diduga turut terlibat bersama tersangka lainnya dalam korupsi timah, yang telah merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
BERITA TERKAIT: