Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Telusuri Proses Lelang Pengadaan X-ray Barantan Kementan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 19 November 2024, 10:08 WIB
KPK Telusuri Proses Lelang Pengadaan X-ray Barantan Kementan
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL
rmol news logo Proses pelelangan pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) mulai diusut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa seorang saksi pada Senin, 18 November 2024.

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SS (Sunarto Sulai) Direktur PT Anugrah Maju Bersama," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa pagi, 19 November 2024.

Saksi Sunarto Sulai, kata Tessa, didalami soal proses dan tahapan pelelangan pengadaan X-ray di Barantan, Kementan.

Pada Jumat, 16 Agustus 2024, KPK resmi umumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan TA 2021. Penyidikan itu berlangsung sejak 12 Agustus 2024.

Di mana, terdapat 3 pengadaan yang dikorupsi, yakni X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer.

Sementara itu, pada 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1064/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang, yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas lengkap keenam orang tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yakni Wisnu Haryana (WH) selaku mantan Sekretaris Barantan. 

Wisnu Haryana pun sudah mengaku bahwa dirinya merupakan tersangka dalam perkara ini. Hal itu diakuinya usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 September 2024.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA