Hal ini dipastikan Mahkamah Agung (MA) berdasarkan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan.
"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara nomor 1466/K/Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Juru Bicara MA Yanto kepada wartawan, pada Senin, 18 November 2024.
Adapun pemeriksaan dilakukan oleh tim secara maraton sejak 4 November hingga 12 November.
Tiga hakim agung majelis kasasi yang diperiksa ini adalah S, AM, dan ST.
Rincian hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa hakim agung S sempat bertemu dengan ZR salah satu tersangka pada 27 September.
"Hakim agung S yang pernah bertemu dengan ZR, pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di UNM Makassar pada tanggal 27 September 2024," kata Yanto.
Keduanya merupakan tamu undangan. Di sisi lain, Yanto menyampaikan dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa dua hakim agung lainnya yakni A dan ST tidak dikenal oleh ZR.
"Adapun hakim agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR," kata Yanto.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Mulai dari Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, pengacara Lisa Rahmat, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dan terakhir ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Untuk Lisa dan Zarof dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur.
Saat divonis bebas oleh PN Surabaya, kasus ini kemudian menjadi kontroversi dan membuat keluarga Dini Sera melaporkan hakim ke Komisi Yudisial hingga Bawas MA. Jaksa pun melawan vonis bebas itu dengan mengajukan kasasi.
Lalu, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dengan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur pada 22 Oktober 2024.
BERITA TERKAIT: