Hal tersebut mengemuka dalam webinar bertema “Pengelolaan Komunikasi Publik Terkait Ketahanan Pangan” yang digelar Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Ditjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Komisi I DPR.
Dalam forum tersebut, Anggota Komisi I DPR Syahrul Aidi Maazat, menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan fondasi utama kekuatan negara.
“Bangsa yang kuat adalah bangsa yang mampu memproduksi kebutuhan pokoknya sendiri. Karena itu, bertani adalah pekerjaan yang mulia dan harus kita dorong bersama,” ujar Syahrul dalam keterangan tertulis, Kamis 5 Maret 2026.
Legislator PKS itu menyampaikan bahwa program swasembada pangan yang tengah diusung pemerintah merupakan langkah strategis yang layak mendapat dukungan luas.
Namun, menurutnya, keberhasilan program tersebut bergantung pada keseriusan negara dalam memberikan dukungan nyata kepada masyarakat, khususnya petani.
“Kita berharap pemerintah tidak hanya merencanakan, tetapi juga hadir memfasilitasi dan memotivasi masyarakat agar benar-benar bangkit mewujudkan swasembada pangan,” tegasnya.
Sementara praktisi hukum Fitri Wahyuni, menegaskan bahwa ketahanan pangan memiliki landasan hukum yang kuat melalui UU 18/2012 tentang Pangan.
Dalam regulasi tersebut, negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan setiap warga negara, baik dari sisi ketersediaan, keamanan, maupun keterjangkauan harga.
“Undang-undang ini menegaskan bahwa pangan adalah hak setiap orang. Maka, negara harus memastikan ketersediaannya cukup, aman, dan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: