Hal ini terungkap saat Sandra Dewi menjadi saksi dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi Timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2024.
Mulanya, Majelis Hakim menanyakan kepada Sandra Dewi apakah ada emas batangan yang disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kali ini.
"Apa ada emas batangan (disita) juga? Berapa beratnya?" tanya Majelis Hakim kepada Sandra Dewi.
"Ada satu emas batangan kecil yang diberikan orang tua saya. (beratnya) Saya lupa," jawab Sandra Dewi.
Sandra Dewi menjelaskan, emas tersebut adalah tradisi masyarakat Tionghoa ketika anak pertama lahir. Kakek/nenek memberikan emas kepada cucunya. Dan, menurut Sandra Dewi, emas itu ikut disita Kejagung.
Selain emas batangan, Sandra Dewi juga kesal dengan Kejagung yang ingin menyita cincin pertunangan dan cincin pernikahannya yang diberikan Harvey Moeis, yang merupakan barang sakral.
"Cincin kawin dan cincin pertunangan. Mau disita (Kejaksaan), saya enggak kasih," ucap Sandra Dewi.
"Sakral ya. Janganlah (dikasih), nanti takutnya hilang," timpal Hakim.
Selama berkarier, Sandra Dewi juga mengaku tidak pernah menerima aliran dana dari Harvey Moeis untuk dirinya. Seluruh uang yang didapatkan berasal dari hasil kerjanya sendiri.
"Di rekening Bank Mega ini 100 persen hasil keringat saya dari tahun 2004 dan tidak pernah ada aliran dana atau transferan dari suami saya. Dan sudah saya buktikan di rekening koran," papar Sandra Dewi.
Dijelaskan Sandra Dewi, penghasilan dirinya bisa dibuktikan melalui kerja sama yang dilakukan dengan beberapa perusahaan besar melalui kontrak-kontrak yang dilampirkan dalam pemeriksaan.
"Sesuai dengan kontrak yang bisa saya serahkan, 220 kontrak dengan perusahaan-perusahaan besar yang mengontrak saya sebagai brand ambassador," tutup Sandra Dewi.
BERITA TERKAIT: